Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Golkar Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto dari KPK

Idrus Marham menyebut partai berlambang pohon beringin itu belum menerima surat resmi keputusan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) berjalan sebelum memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam keterangannya Setya Novanto akan mengikuti prosedur perundang-undangan dan status tersangkanya tidak mempengaruhi konfigurasi kepemimpinan di DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham menyebut partai berlambang pohon beringin itu belum menerima surat resmi keputusan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP dari KPK.

Karenanya, Golkar belum bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut.

"Soal praperadilan kami tegaskan hingga kini belum menerima surat resmi penetapan tersangka Bapak Setya Novanto oleh KPK. Padahal itu menjadi persyaratan dan bahan penting bagi kami agar bisa mempelajari konstruksi hukum, fakta hukum, dan lain sebagainya," jelas Idrus saat ditemui di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Idrus berharap surat resmi penetapan tersebut segera dikirimkan kepada Setya Novanto atau DPP Golkar sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan praperadilan.

Ia juga memastikan pihaknya akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan praperadilan.

"Surat resmi itu akan dijadikan bahan pertimbangan. Kalau nanti kami ajukan praperadilan kami pastikan akan sesuai fakta-fakta hukum yang ada," terangnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved