Korupsi KTP Elektronik
Golkar Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto dari KPK
Idrus Marham menyebut partai berlambang pohon beringin itu belum menerima surat resmi keputusan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham menyebut partai berlambang pohon beringin itu belum menerima surat resmi keputusan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP dari KPK.
Karenanya, Golkar belum bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut.
"Soal praperadilan kami tegaskan hingga kini belum menerima surat resmi penetapan tersangka Bapak Setya Novanto oleh KPK. Padahal itu menjadi persyaratan dan bahan penting bagi kami agar bisa mempelajari konstruksi hukum, fakta hukum, dan lain sebagainya," jelas Idrus saat ditemui di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Idrus berharap surat resmi penetapan tersebut segera dikirimkan kepada Setya Novanto atau DPP Golkar sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan praperadilan.
Ia juga memastikan pihaknya akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan praperadilan.
"Surat resmi itu akan dijadikan bahan pertimbangan. Kalau nanti kami ajukan praperadilan kami pastikan akan sesuai fakta-fakta hukum yang ada," terangnya.