MK Gelar Pemilihan Ketua Periode 2017-2020 Secara Tertutup
Musyawarah para hakim dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan mekanisme pemilihan ketua MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi melaksanakan pemilihan ketua baru untuk periode 2017-2020. Pemilihan tersebut dimulai dengan sidang pleno sembilan hakim secara tertutup untuk musyawarah mufakat.
Musyawarah para hakim dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan mekanisme pemilihan ketua MK.
"Memang ketentuan demikian untuk memcapai musyawarah mufakat yang dilaksanakan oleh sembilam hakim," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Rubiyo di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Rubiyo, pemilihan akan dilanjutkan dengan pemungutan suara apabila musyawarah para hakim tidak menghasilkan kata sepakat.
"Abila tidak tercapai aklamasi akan dilakukan pemungutan suara yang sudah dilaksanakan tempatnya di lantai empat di ruang sidamg panel," kata Rubiyo.
Sembilan hakim berpeluang dan memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki kursi ketua MK. Ketua sebelumnya adalah Arief Hidayat.