Jumat, 3 Oktober 2025

Wiranto: Perppu Pembubaran Ormas Ini Tidak untuk Mendiskreditkan Ormas Islam

Tapi Mei 20917 lalu, Wiranto sudah mengumumkan, organisi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dikeluarkan murni untuk menjaga stabilitas bangsa.

Wiranto menyebut perpu tersebut dikeluarkan antara lain karena sejumlah organisasi  kemasyarakatan (ormas) diketahui melakukan kegaiatan yang bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila, sementara Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sudah tidak lagi memadai.

"Dalam kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Wiranto dalam konfrensi persnya di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2017).

Wiranto menyebut, saat ini ada 344.039 ormas yang terdaftar secara resmi di pemerintah. Hal itu menunjukan bahwa pemerintah sangat menghargai keberadaan ormas, sebagai bagian dari komponen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

"Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," ujarnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, Menkopolhukam tidak menyebut identitas ormas yang bermasalah. Ia mengatakan hal itu adalah kewenagnan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang punya kewenangan pengesahan ormas.

Tapi Mei 20917 lalu, Wiranto sudah mengumumkan, bahwa organisi yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila, adalah ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Salah satu hal yang dipermasalahkan dari HTI, adalah konsep khilafah atau kepemimpinan berdasarkan Islam, yang diusung organisasi tersebut.

Baca: Wiranto Bantah Kewenangan Tentukan Ormas Bermasalah yang Layak Dibubarkan Ada di Kementeriannya

Wiranto dalam konfrensi pers tersebut juga menyampaikan, bahwa ia sangat berharap masyarakat bisa memahami situasi bangsa saat ini, dan bisa menerima segala kebijakan pemerintah untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih, karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan," ujarnya.

"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," katanya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved