Senin, 29 September 2025

Hak Angket KPK

Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Uji Materi Kewenangan Panitia Angket KPK Ke MK

"Kami mendukung langkah tersebut dan mereka sudah cukup mewakili yang memiliki legal standing untuk itu,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi mendukung upaya Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

"Tentu dalam melawan sikap politik Anggota DPR yang mengajukan hak angket terkait KPK, masyarakat akan menggunakan hak konstitusinya karena para Anggota DPR dinilai menyalahgunakan wewenangnya," ujar Virgo kepada Tribunnews.com, Kamis (13/7/2017).

Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi ini mengatakan wewenang DPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Ia menilai wajar publik meminta kepastian hukum kepada MK terkait kewenangan tersebut.

"Kami mendukung langkah tersebut dan mereka sudah cukup mewakili yang memiliki legal standing untuk itu," katanya.

Sebelumnya pegawai KPK dan empat mahasiswa mengajukan uji materi terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan