Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Miryam S Haryani Dengarkan Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Miryam adalah terdakwa kasus memberikan keterangan palsu saat persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi Hanura Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Miryam adalah terdakwa kasus memberikan keterangan palsu saat persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Keterangan palsu tersebut diberikan Miryam saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam membantah dan mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat di penyidikan KPK.

Miryam mengaku dirinya ditekan dan diancam penyidik saat dimintai keterangannya. Miryam mengungkapkan dirinya sebenarnya tidak pernah membagi-bagikan uang kepada anggota DPR RI.

Penetapan tersangka ini tindaklanjut KPK setelah Miryam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 23 Maret 2017 mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit.

Pada 30 Maret 2017, Miryam yang dikonfrontir dengan penyidik KPK di persidangan menyatakan tetap mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam penyidik saat diperiksa. Walau dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK di persidangan, Miryam tetap teguh pada pendiriannya.

Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved