Minggu, 5 Oktober 2025

Full Day School

PKB Minta Sekolah 8 Jam Selama 5 Hari Dibatalkan

Di Finlandia, misalnya imbuhnya, jam sekolah sangat sedikit, tapi justru kualitas pendidikannya sangat unggul.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Siswa SDS Muhammadiyah, Jakarta Pusat, tengah mengikuti upacara pada Hari pertama Sekolah, Senin (10/9/2017). Sejumlah sekolah negeri maupun swasta di Jakarta mulai hari ini, kembali melakukan kegiatan belajar pertama setelah libur panjang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) minta Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan sekolah delapan jam selama lima hari dibatalkan.

"PKB meminta kebijakan lima hari sekolah selama delapan jam tidak dilaksanakan," ujar Pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaikhul Islam Ali kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2017).

Kebijakan sentralistik seperti itu, menurut ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor ini, sudah ketinggalan zaman.

"Kita minta apakah itu Permen atau Perpres tentang kebijakan sekolah delapan jam selama lima hari dibatalkan," ujarnya.

"PKB melihat itu sebagai langkah mundur dunia pendidikan," katanya.

Di negara-negara maju sekolah semakin otonom dan pendidikan menjadi semakin personal, sehingga anak didik dapat optimal mengembangkan potensinya.

Di Finlandia, misalnya imbuhnya, jam sekolah sangat sedikit, tapi justru kualitas pendidikannya sangat unggul.

"Kita menyesalkan seandainya kebijakan ini tetap berlanjut. Satu sisi kualitas pendidikan kita semakin tertinggal, di saat yang sama kita tidak memberi ruang siswa mengembangkan diri dalam pendidikan non formal di luar sekolah."

"Padahal faktanya pendidikan non formal itu yang lebih nyata hasilnya," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan kebijakan " Sekolah Lima Hari" tidak harus diterapkan langsung pada tahun ajaran 2017/2018.

Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap.

Melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/6/2017), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ari Santoso menjelaskan, kebijakan itu bisa langsung diterapkan hanya untuk sekolah yang dianggap siap sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"(Tetapi) Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. Sesuai dengan Pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," kata Ari.

Ari menuturkan, aturan tentang hari sekolah tersebut merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber dayanya.

Dia pun meminta masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved