Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Teguh Juwarno dan Taufik Effendi Penuhi Panggilan KPK

Teguh dan Taufik diperiksa karena keduanya sama-sama duduk sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini bergulir pada 2010 lalu.

Tribunnews.com/Wahyu Aji
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia F

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Taufik Effendi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Kedua politikus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, selaku pengusaha yang disebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Teguh dan Taufik diperiksa karena keduanya sama-sama duduk sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini bergulir pada 2010 lalu.

‎Taufik hadir lebih dulu ke KPK, kemudian disusul Teguh. Mereka sempat duduk berdampingan di lobi KPK. Lalu Teguh yang mengenakan kemeja batik warna coklat masuk lebih dulu ke ruang pemeriksaan. Disusul Taufik yang mengenakan setelan jas hitam juga diperiksa.

Sebelumnya, Teguh dan Taufik sudah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan, keduanya kompak membantah menerima uang proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Teguh disebut menerima USD 167 ribu dan Taufik total menerima uang sebesar USD 103 ribu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Teguh dan Taufik dilakukan guna menelusuri aliran dana proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak hingga proses pembahasan anggaran proyek tersebut.

"Para saksi kami butuhkan keterangannya seputar e-KTP menyoal indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan atau proses pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP," tambah Febri.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman dan Sugiharto yang telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor ‎dan sudah dituntut.

Lalu Andi Narogong yang masih proses penyidikan di KPK.‎ Atas kasus ini, lebih dari 120 saksi telah diperiksa oleh penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan