Pilkada Serentak
MK Terima Sebagian Permohonan KPU
Atas hasil dari MK itu, maka hasil dari Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melayangkan judicial review Pasal 9 (a) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Mahkamah menilai bahwa sepanjang frasa "....yang keputusannya bersifat mengikat," telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar yang jelas.
"Dengan ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak seluruh permohonan lainnya," jelas Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2016)
KPU diketahui sebelumnya telah melayangkan gugatan atas pasal dinaksud yang tertulis
"tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat"
"Sifat mengikat" tersebut, yang menurut KPU, dapat berpotensi untuk meruntuhkan independensi KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu.
Atas hasil dari MK itu, maka hasil dari Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).
"Demikian keputusan berlaku sejak dibacakan Mahkamah Konstitusi," tegas Anwar.