MUI: Terorisme Haram Hukumnya
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan aksi teror adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Aksi tersebut menu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan aksi teror adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Aksi tersebut menurutnya bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.
"Apa pun motifnya terorisme adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama. Islam tidak menoleransi semua tindakan kekerasan apalagi yang mengancam kehidupan umat manusia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
MUI sendiri sudah menetapkan fatwa nomor 3 tahun 2014, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaualan negara. Terorisme juga membahayakan keamanan serta perdamaian dunia.
"Serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya," katanya.
Terorisme menurutnya ditujukan untuk merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia.
"Terorisme apalagi yang menggunakan bahan peledak atau alat pembunuh lainnya merupakan kejahatan luar biasa, dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman serius bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama di seluruh belahan dunia ini," ujarnya.