Jumat, 3 Oktober 2025

Pansus Angket KPK Akan Panggil Miryam Untuk Kedua Kalinya

Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani yang merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani yang merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar.

Rencana pemanggilan Miryam yang kedua menjadi pembahasan anggota Pansus Angket KPK yang menggelar rapat internal hari ini.

Tak hanya menyusun jadwal pemanggilan kedua terhadap Miryam, Pansus Angket KPK juga akan memanggil sejumlah pakar, yakni pakar hukum tata negara dan hukum pidana.

Pemanggilan pansus terhadap sejumlah pakar untuk mengetahui posisi kelembagaan KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam Haryani. KPK beralasan Miryam Haryani masih dalam proses penahanan KPK dan dalam tengah proses hukum.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved