Selasa, 30 September 2025

Dalam SPDP Telah Tercantum Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka

"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memperlihatkan SPDP dari Polri atas nama tersangka CEO MNC Group Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017). 

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Sebelumnya, polisi menyebut kasus Hary Tanoe masih di tingkat penyelidikan dan belum ada tersangka.

Pihak Hary Tanoe melaporkan Jaksa Agung ke polisi karena menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah berstatus tersangka.

Prasetyo dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Menurut pengacara Hary, Prasetyo juga tidak berwenang mengumumkan status hukum seseorang yang ditangani kepolisian.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan dari Polri dengan Tersangka Hary Tanoe

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved