Senin, 6 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Akui Tulis Surat, Pansus Angket KPK Tetap Panggil Miryam

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Miryam.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi Hanura Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Berkas pemeriksaan Miryam S Haryani dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan terkait kasus pemberian keterangan palsu pada sidang korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Miryam S Haryani mengakui surat yang ditulisnya kepada Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Miryam.

"Kan tidak ada apa-apa, tetap aja kita akan panggil. Belum ada keputusan lain, sampai hari ini, tetap akan kami panggil," kata Taufiqulhadi ketika dihubungi, Rabu (21/6/2017).

Taufiqulhadi menuturkan Pansus Angket KPK tidak mengubah keputusan rapat.

Dimana, pansus memutuskan melayangkan surat panggilan kedua bagi Miryam.

"‎Kecuali kalau ada keputusan di dalam rapat. Kalau sampai hari ini belum ada rapat, dengan demikian tetap, kami akan memanggil Ibu Miryam," kata Politikus NasDem itu.

Sebelumnya, tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengaku siap dipanggil Pansus Angket KPK.

"Kalau saya dipanggil Pansus, saya siap. Namanya dipanggil kan. Soal surat itu benar saya yang tulis," ujar Miryam, Rabu (21/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, surat yang dimaksud Miryam yakni surat yang ditulis sendiri oleh Miryam dan dibacakan dalam sidang perdana Pansus KPK pada Rabu (7/6/2017) lalu.

Surat tersebut dibungkus menggunakan amplop cokelat dan sempat dibacakan oleh Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved