Selasa, 30 September 2025

Full Day School

PP Muhammadiyah Dukung Kebijakan Mendikbud Terkait Lima Hari Sekolah

PP Muhammadiyah mendukung kebijakan Medikbud Muhadjir Effendy yang mengeluarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang pelaksanaan lima hari sekolah.

KOMPAS IMAGES
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang mengeluarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah.

"PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kebijakan Mendikbud sekaligus mendukung Mendikbud dalam menjalankan tugasnya sampai berhasil," tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seperti dikutip Tribunnews.com dalam keterangan tertulisnya saat konferensi pers di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (19/6/2017).

PP Muhammadiyah yakin Mendikbud Muhadjir Effendy telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter.

Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang basis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas, sehingga berada di jalur kebijakan yang kuat, taat asas, dan konstitusional.

Baca: Jokowi Kaji Ulang Full Day School

Menurutnya, Kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain.

"Karenanya apa yang telah diambil kebijakan oleh Mendikbud tersebut dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin mengungkapkan Presiden Joko Widodo akan menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang 5 hari sekolah dalam sepekan.

Penataan ulang tersebut, kata Ma’ruf Amin, sekaligus akan memperkuat posisi Madrasah Diniyah yang terancam keberadaannya akibat peraturan tersebut.

"Aturan itu juga akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan," ujar Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan