Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Akbar Minta Daftar Besuk 200 Orang, Majelis Hakim: Mau Demo ?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyindir permintaan terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyindir permintaan terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Dalam permohonannya, Patrialis Akbar meminta agar bisa dijenguk 200 orang.
Ketua majelis hakim Nawami menilai permintaan tersebut sudah semacam aksi unjuk rasa.
"Kalau 200 gini bukan jenguk ini. Demo ini," kata Nawami dalam persidangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Patrialis kemudian menjawab bahwa maksud dari permintaan tersebut agar 200 orang yang tertera dalam daftar bisa sewaktu-waktu menjenguknya.
Baca: Inisial MK Jadi Teka Teki Dalam Sidang Kasus Suap Patrialis Akbar
"Yang Mulia, itu sudah diatur di sana. Satu kali jenguk yang masuk maksimal lima orang. Yang penting ada namanya, dia datang kapan. Nanti gantian," kata bekas menteri hukum dan hak asasi manusia itu.
Nawami kemudian menyarankan agar jumlah tersebut dibagi dua saja menjadi 100.
Selanjutnya akan diatur rumah tahanan mengenai izinnya.
"Meski demikian, saya pecah saja. 100, 100. Kalau gini persetujuan demo namanya," kata Nawami
Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.