Minggu, 5 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Tak Diizinkan KPK, Pansus Angket Dapat Mendatangi Rutan Miryam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan izin Miryam S Haryani dihadirkan dalam Pansus Angket KPK.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan izin Miryam S Haryani dihadirkan dalam Pansus Angket KPK. Hal itupun mendapat tanggapan dari Anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani.

"DPR punya kewenangan berdasar UU MD3 untuk panggil siapapun dan dimanapun seseorang berada, apakah ia sedang dalam keadaan bebas atau dalam tahanan," kata Arsul melalui pesan singkat, Minggu (18/6/2017).

Sekjen PPP itu mengingatkan tidak ada dalam UU MD3 atau UU KPK atau KUHAP atau UU lainnya yang mengatur pengecualian jika KPK sedang menahan seseorang maka tidak dapat dimintai keterangan oleh Pansus Angket KPK.

"Paling jauh, KPK hanya bisa meminta kepada DPR agar Pansus yang datang ketempat dimana yang bersangkutan ditahan atas alasan-alasan teknis keamanan," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Arsul pun akan meminta secara baik-baik kepada KPK agar memfasilitasi DPR melaksanakan kewenangan yuridisnya.

"Sebagaimana kalau KPK butuh DPR maka DPR juga tidak menghalangi mereka melaksanakan kewenangannya dalam penegakan hukum," kata Arsul.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tidak akan mengizinkan mantan anggota DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR.

"Enggak, enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan," kata Agus, saat ditemui di acara pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di Kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved