Senin, 6 Oktober 2025

Masa Penahanan Terduga Teroris Akan Diketok Panja RUU Terorisme

"Kemarin kita rapat Panja RUU Terorisme masih pending yaitu pasal 25 tentang penahanan,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme masih membahas mengenai masa penahanan.

Hal itu terkait perbedaan pandangan antara pemerintah dan sejumlah fraksi.

"Kemarin kita rapat Panja RUU Terorisme masih pending yaitu pasal 25 tentang penahanan," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Menurut dia, soal keputusan lamanya penahanan masih tertunda karena ada beberapa fraksi yang perlu konsultasi dengan pimpinan fraksinya.

Supiadin mengatakan pemerintah meminta penahanan 120 hari ditambah 60 hari, ditambah 60 hari.

Sementara, beberapa fraksi menganggap masa penahanan tersebut terlalu lama.

"Karena itu kita akan putuskan siang ini," kata Politikus NasDem itu.

Supiadin menuturkan pihaknya memperhatikan persoalan HAM dalam pembahasan RUU Terorisme.

Pansus juga memperhatikan tiga hal yakni keadilan, penegakan hukum, dan pemberantasan terorisme.

"Jangan sampai Undang-undang itu lahir hanya membicarakan HAM tapi pemberantasan terorisme tidak tuntas," kata Supiadin.

Selain itu, Supiadin membantah adanya pasal Guantanamo.

Sebab, tidak ada dalam pembahasan RUU menyebut Guantanamo.

"Itu kan masalah lamanya seseorang ketika ditangkap kemudian bisa ditempatkan pada satu tempat tertentu pada 60 hari. Kami belum bahas sampai ke sana. Nanti pada saatnya kami akan bahas itu," kata Supiadin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved