Suap Pejabat BPK
Periksa 18 Saksi, KPK Dalami Pertemuan antara Irjen Kemendes dengan BPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi baik dari unsur Kemendes maupun BPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi baik dari unsur Kemendes maupun BPK.
"Pada dasarnya kami terus dalami dua hal. Pertama relasi audit antara keduanya, indikasi untuk mempengaruhi, atau ada modus lain dari auditor untuk meminta atau mendekati pihak Kemendes," terang Febri, Selasa (13/6/2017).
Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan terkait perkara ini. Baik itu pertemuan antara auditor BPK dengan pihak Kemendes maupun pertemuan internal di Kemendes sendiri.
Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.