Selasa, 30 September 2025

Nono Sampono Bantah Ada Kudeta di DPD RI

"Tidak ada kudeta sama sekali, karena ini proses politik yang biasa," ujar Nono Sampono

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Sidang gugatan pimpinan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono menegaskan sejak penepatan Ketua dan Wakil Ketua baru DPD RI, tidak ada satupun pimpinan maupun anggota DPD yang melakukan kudeta.

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh pimpinan DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas serta beberapa anggotan DPD lainnya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), merupakan bagian dari dinamika politik.

"Tidak ada kudeta sama sekali, karena ini proses politik yang biasa," ujar Nono Sampono kepada media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).

Seakan ingin meyakinkan publik bahwa internal DPD yang kini diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) dalam keadaan baik, Nono menyebut sebanyak 95 persen anggota DPD RI telah kembali bekerja seperti biasa.

"Toh (anggota DPD RI) yang bekerja juga sudah lebih dari 95 persen, sudah bekerja dengan normal," jelasnya.

Kendati mengaku nyaris seratus persen anggota DPD telah bekerja, namun ia masih berupaya untuk merangkul dan mengajak beberapa anggota DPD lainnya yang masih memiliki sikap berseberangan dengan OSO, untuk kembali bergabung.

Hal tersebut, kata Nono, demi kepentingan daerah dan rakyat. "Sisanya ya silahkan bergabung, kita bekerja untuk daerah dan rakyat," katanya.

Sidang putusan perkara gugatan ini digelar pukul 10.15 WIB dan dipimpin Hakim Abdullah Ujang dengan anggota Majelis Hakim Tri Cahya Indra serta Nelvy Christin, juga Panitera Sri Hartanto.

Sidang menghasilkan putusan para pemohon tidak diterima, lantaran Majelis Hakim tidak melihat adanya cacat hukum pada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan gugatan perkara fiktif positif melawan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Kisruh yang terjadi dalam lembaga tersebut dimulai dari adanya Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.

Peraturan itu mengatur masa jabatan pimpinan DPD RI. Aturan itulah yang menjadi awal kekecewaan sejumlah anggota DPD, lantaran menjadikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai Ketua DPD RI.

Serta Nono Sampono dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Pelantikan ketiganya, dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Suwardi, yang mewakili Ketua MA, Hatta Ali, yang tengah menunaikan ibadah umroh.

OSO, Nono, dan Darmayanti dilantik berdasar pada putusan DPD dengan nomor 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang Pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.

Putusan tersebut tentunya mencabut putusan sebelumnya terkait Pimpinan DPD, dengan nomor 02/DPD/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved