Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menggelar sidang putusan atas gugatan perkara pengambilan sumpah pimpinan DPD
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang putusan atas gugatan perkara pengambilan sumpah pimpinan DPD yang diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Suwardi.
Sidang putusan digelar di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primen Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017). Sidang bernomor perkara 4/P/FP/2017/PTUN-JKT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah, dan Hakim Anggota I, Tri Cahya Indra Permana, dan Hakim Anggota II, Nelvy Christin.
Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, menolak permohonan perkara fiktif positif Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan sebagian anggota DPD RI melawan Ketua Mahkamah Agung.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," tutur Ujang saat membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Majelis Hakim menyimpulkan formalitas dari para pemohon sebagai pemohon fiktif positif sebagaimana disyaratkan oleh pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak terpenuhi.
Sehingga, Majelis Hakim tidak akan melakukan pertimbangan lebih lanjut mengenai pokok permohonan pemohon.
"Menimbang, maka majelis berkesimpulan formalitas dari para pemohon sebagai pemohon fiktif positif sebagaimana disyaratkan oleh pasal 53 Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan tidak terpenuhi. Sehingga tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok permohonan pemohon," ujar hakim Nelvy Christin.
Majelis Hakim menilai karena formalitas permohonan pemohon mengenai fiktif positif tidak terpenuhi, sesuai Pasal 15 huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung tahun 2015. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan tidak mempunyai legal standing.
"Menimbang oleh karena formalitas permohonan pemohon mengenai fiktif positif tidak terpenuhi, maka menurut pasal 15 huruf a peraturan MA RI tahun 2015 disebutkan bahwa amar putusan penerimaan permohonan berbunyi permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Tidak memiliki legal standing," ujarnya.
Sehingga, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan pemohon di perkara ini. Selain itu, pemohon juga diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp 136 ribu.