Selasa, 30 September 2025

Calon Presiden

Pemerintah dan DPR Masih Kaji Antisipasi Capres Tunggal

Untuk mengantisipasi hal itu, pansus memberikan dua pasal opsional yang bisa diterapkan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). KPK bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi terkait penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan fokus pencegahan yang dilakukan oleh inspektorat dimasing-masing daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah tidak dalam posisi untuk memperumit penyelesaian dari RUU Pemilu Serentak, hanya saja ingin mengantisipasi terjadinya calon presiden tunggal.

Kata dia, meski hal itu kemungkinannya kecil terjadi, tetapi sebagaimana Pilkada Serentak, ada saja persoalan calon tunggal yang terjadi di beberapa daerah.

“Meski kecil sekali kemungkinannya, tapi pemerintah dan pansus berupaya untuk mengantisipasi hal itu,” katanya di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (29/5/2017)

Dijelaskan Tjahjo, ambang batas yang diinginkan oleh pemerintah sebanyak 20 persen perolehan kursi di parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional, juga dirasa tidak mungkin hanya menghadirkan satu pasangan calon.

“Tetapi saat pilkada lalu, kita sama sekali tidak terpikirkan, dan banyak terjadi di daerah,” ujarnya.

Wacana berkembang ketika belum ada pasal dari RUU Pemilu yang mengatur mengenai calon tunggal presiden dan wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.

Untuk mengantisipasi hal itu, pansus memberikan dua pasal opsional yang bisa diterapkan.

Satu pasal mengenai sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung pasangan calon, pasal lainnya, apabila pasangan calon hanya tetap tunggal setelah dilakukan perpanjangan, maka Pemilu Serentak akan tetap berjalan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan