Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Hadirkan Andi Narogong dan 5 Saksi Lainnya pada Sidang Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK juga menghadirkan Kusmihardi, staf Sub Bagian Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Sekertariat Ditjen Dukcapil.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi mega proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi memegang peran sentral dalam korupsi KTP elektronik. Dia disebut-sebut turut mengatur membahas anggaran e-KTP dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR RI untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Andi juga disebut dekat dengan ketua DPR RI Setya Novanto. Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka

Selain Andi, jaksa juga akan menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh. Saksi selajutnya adalah Bambang Supriyanto yang merupakan Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil pada Kemendagri.

Jaksa KPK juga menghadirkan Kusmihardi, staf Sub Bagian Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Sekertariat Ditjen Dukcapil.

Jaksa juga menghadirkan Sukoco, selaku Kepala Seksi Penyajian Informasi Adminstrasi Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.

Saksi keenam adalah Ruddy Indrato Raden. Dalam surat dakwaan, Ruddy merupakan Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP.

Terdakwa Irman dan Sugiharto pernah memerintahkan Rudy untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara rugi Rp2,3 triliun karena dikorupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved