Minggu, 5 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

Menteri Desa: Saya Siap Diperiksa KPK Kapan Saja

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. 

Empat tersangka tersebut di antaranya SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK, dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rorchmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.

Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Baca: Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved