Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Mungkinkan Jerat Andi Narogong Dengan Pasal Pencucian Uang

Kedepan, penyidik akan menelusuri soal ‎pihak lain yang terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi mega proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA) berpeluang dijadikan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎membenarkan hal tersebut namun saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara Andi Narogong.

"Untuk AA (Andi Agustinus) yang disidik saat ini masih korupsinya karena ada indikasi kerugian negara. Nanti jika ditemukan perbuatan asal usul bisa masuk TPPU. Kami fokus ke korupsi dulu," ujar Febri, Senin (22/5/2017) di KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Febri melanjutkan saat ini penyidik KPK masih fokus menyelesaikan berkas perkara milik Andi Narogong, yang disebut-sebut dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu. Kedepan, penyidik akan menelusuri soal ‎pihak lain yang terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Pengembangan perkara sedang dilakukan untuk cari siapa pelaku lain. Nanti berkembang penelusuran pencucian uang perlu dipelajari lebih lanjut," tambah Febri.

Hari ini, Andi Narogong hadir di KPK karena menjalani administrasi perpanjangan masa penahanan di rutan KPK selama 30 hari kedepan.

Pada awak media, Andi Narogong enggan mengomentari soal pemeriksaan dan perpanjangan masa penahanan pada dirinya.

Febri menambahkan dalam waktu 30 hari kedepan, penyidik akan fokus ‎menelusuri aset-aset Andi Narogong dalam kasus mega korupsi ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved