Korupsi KTP Elektronik
KPK Mungkinkan Jerat Andi Narogong Dengan Pasal Pencucian Uang
Kedepan, penyidik akan menelusuri soal pihak lain yang terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA) berpeluang dijadikan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut namun saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara Andi Narogong.
"Untuk AA (Andi Agustinus) yang disidik saat ini masih korupsinya karena ada indikasi kerugian negara. Nanti jika ditemukan perbuatan asal usul bisa masuk TPPU. Kami fokus ke korupsi dulu," ujar Febri, Senin (22/5/2017) di KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan saat ini penyidik KPK masih fokus menyelesaikan berkas perkara milik Andi Narogong, yang disebut-sebut dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu. Kedepan, penyidik akan menelusuri soal pihak lain yang terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Pengembangan perkara sedang dilakukan untuk cari siapa pelaku lain. Nanti berkembang penelusuran pencucian uang perlu dipelajari lebih lanjut," tambah Febri.
Hari ini, Andi Narogong hadir di KPK karena menjalani administrasi perpanjangan masa penahanan di rutan KPK selama 30 hari kedepan.
Pada awak media, Andi Narogong enggan mengomentari soal pemeriksaan dan perpanjangan masa penahanan pada dirinya.
Febri menambahkan dalam waktu 30 hari kedepan, penyidik akan fokus menelusuri aset-aset Andi Narogong dalam kasus mega korupsi ini.