Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Tersangka Fahd El Fouz Janji Bongkar Korupsi Pengadaan Al-Quran

Fadh juga menyampaikan dalam sidang nanti di Pengadilan Tipikor, ‎pihaknya akan membongkar kasus tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahd El Fouz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag, Fahd El Fouz (FEF) hari ini, Senin (22/5/2017) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditemui usai pemeriksaan, Fath mengaku pemeriksaan tadi hanya seputar melengkapi berkas penyidikan dan penyitaan identitas.

"‎Hari ini saya hanya penyitaan identitas saja, termasuk melengkapi berkas. Soal proses pengadaan sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik. Tanya penyidik saja," ujar Fahd.

Fadh juga menyampaikan dalam sidang nanti di Pengadilan Tipikor, ‎pihaknya akan membongkar kasus tersebut.

"Saya janji nanti akan saya buka seterang-terangnya di pengadilan Tipikor‎," katanya.

‎Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved