Selasa, 7 Oktober 2025

Pertama Kali di Aceh, Pasangan Gay Ketahuan Berduaan di Kamar, Dihukum 85 Kali Cambuk

Pencambukan terhadap MT dan MH akan dilaksanakan di Banda Aceh pada 23 Mei, beberapa hari menjelang Ramadan.

Editor: Hasanudin Aco
BBC Indonesia
MT (24) dan MH (20) ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 lalu. 

Pada 2013, Ban Ki-moon mengecam diskriminasi terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, "negara memiliki tugas hukum untuk melindungi semua pihak."

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved