Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Miryam Tunggu KPK Hadir di Praperadilannya Senin Depan

Tersangka memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) menunggu biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tersangka memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) menunggu biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di sidang praperadilannya pada Senin (15/5/2017) lalu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

"Sidang praperadilan jalan terus, hari Senin sidang lagi, saya tunggu," ujar Miryam usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Senada dengan Miryam, kuasa hukumnya ‎Heru Andeska juga menanti kehadiran KPK di sidang kedua Miryam.

Ini lantaran sebelumnya di sidang perdana, Senin (8/5/2017) lalu, KPK tidak hadir karena alasan belum mendapat undangan dari Pengadilan Jakarta Selatan.

"Praperadilan jalan tanggal 15 Mei 2017. Kami harap KPK datang lah di praperadilan‎. Kemarin kan KPK sempat tidak hadir katanya belum dapat surat panggilan. Padahal jelas tanggal 2 Mei sudah ada surat ke KPK, di tandatangani dan stempel KPK," beber Heru.

Heru menambahkan benar tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya akan diuji di pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved