Minggu, 5 Oktober 2025

Serikat Pekerja Sebut Korupsi Perpanjangan Kontrak JICT Terang Benderang

KPK diminta segera mengusut kasus ini termasuk pihak-pihak yang membayarkan uang sewa perpanjangan JICT tanpa dasar yang jelas.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerta PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) saat melakukan demo di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam aksinya tersebut mereka mendorong KPK untuk melakukan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port mengingat telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT)  mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port, mengingat telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya.

Apalagi dari hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 menemukan fakta pelanggaran hukum dan kerugian negara.

"Bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang dan dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menteri BUMN. Negara juga dirugikan USD 50 juta akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison," kata  Nova Sofyan Hakim, Sekretaris Jendral FPPI, Rabu (10/5/2017).

Bahkan, kata dia  menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen RUPS JICT, 7 Juli 2015, saham Pelindo II belum mayoritas (51%) sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak.

Baca: Buruh Pelabuhan Dukung Aksi Mogok Pekerja JICT

Lebih jauh Panitia Khusus Angket DPR-RI tentang Pelindo II telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara yang mencapai Rp 36 trilyun.

Penegasan penolakan perpanjangan kontrak JICT juga disampaikan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean lewat suratnya nomor 01/DK/PI.II//I-2016.

Tumpak menolak pengambilalihan JICT yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Selain itu Kementrian Perhubungan dalam rapat Pansus DPR, 23 Juni 2016 menegaskan ada peralihan konsesi dalam kasus JICT ke Hutchison tanpa izin pemerintah.

Menurut UU 17/2008, perjanjian tidak sah dan harus batal sehingga tidak sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus perpanjangan kontrak JICT yang sampai saat ini dipaksakan skemanya oleh Hutchison.

Baca: Pekerja JICT Demo Perpanjangan Kontrak Pelabuhan Petikemas Hutchison

Dalam hal ini pihak Hutchison lah yang diuntungkan dengan membeli murah JICT karena dengan investasi USD 215 juta dapat kembali modal dalam 3 tahun sementara pasar JICT 60-70% di Tanjung Priok.

Bahkan Hutchison lewat Direksinya di JICT tetap nekat membayar uang sewa perpanjangan kontrak JICT walau tanpa dasar yang jelas.

Untuk itu KPK harus segera mengusut kasus ini termasuk pihak-pihak yang membayarkan uang sewa perpanjangan JICT tanpa dasar yang jelas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved