Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Anggota Komisi III DPR Anggap Wajar Wacana Pasal Penistaan Agama Digugat ke MK

Taufiqulhadi meminta kepada seluruh masyarakat agar bersikap tenang dalam menyikapi putusan Majelis Hakim

Editor: Johnson Simanjuntak
youtube
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menganggap wajar jika muncul wacana Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, kata Taufiqulhadi, setiap warga negara berhak untuk memohonkan pengujian materiil Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi.

 “Kalau dilakukan Judicial Review (JR) saya pikir tidak ada masalahnya dan itu adalah hak warga negara untuk melakukan hal tersebut,” ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Namun, Taufiqulhadi meminta kepada seluruh masyarakat agar bersikap tenang dalam menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

“Kita ini menerima secara tenang. Jangan kita melakukan sesuatu karena kita menerima sesuatu saat ini. Jadi kita ini jangan berlebihan merspon sesuatu. Lihatlah persoalan ini persoalan kebangsaan. Enggak perlu kita berlebihan merespon sesuatu,” tutur anggota DPR Fraksi NasDem ini.

Taufiqulhadi juga meminta agar menghormati putusan Hakim dan sikap tim kuasa hukum Ahok yang mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Keputusan PN memvonis Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara adalah keputusan yang harus dihormati oleh semua pihak. Apabila pak Basuki ingin melakukan banding, itu hak beliau dan jangan dipersoalkan keputusan begitu. Kita harus menghormati hasil pengadilan dan kita juga hormati itulah hak seseorang mencari keadilan,” kata Taufiqulhadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved