Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

BERITA FOTO: Senyum Ahok Diajak Foto Bareng Pegawai Rutan Cipinang

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Penulis: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,  Selasa (9/5/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat langsung memasuki bangunan rutan.

Dari foto-foto yang diperoleh Tribunnews.com, Ahok terlihat santai.

Bahkan dia diajak pegawai rutan yang mayoritas perempuan untuk foto bareng.

Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan.
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan. (Istimewa/Tribunnews.com)

Ahok juga terlihat berdiskusi dengan pegawai dan pejabat rutan serta jaksa.

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Rutan Klas I Cipinang Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Rutan Klas I Cipinang Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Istimewa/Tribunnews.com)

Tidak lama setelah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.

Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari mobilnya.

Suasana di rutan nampak ramai.

Suasana di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), tempat Ahok ditahan.
Suasana di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), tempat Ahok ditahan. (Istimewa/Tribunnews.com)

Polisi masih mengawal di halaman rutan dan beberapa relawan juga nampak di lokasi.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim dikutip dari Kompas.com.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved