Korupsi KTP Elektronik
Aliran Uang ke Hotma Sitompul Bagian dari Konstruksi Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan korupsi KTP elektronik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan korupsi KTP elektronik.
Termasuk mengenai aliran uang yang diterima pengacara Hotma Sitompul dari terdakwa Sugiharto. Hal itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya akan mendalami pengakuan Hotma mengenai uang sebesar Rp 150 juta dan 400 ribu dollar AS dari terdakwa Sugiharto.
Meski Hotma telah mengaku uang tersebut merupakan honorarium atas kerjanya mengurus surat lelang agar pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP berjalan lancar, menurut Febri penerimaan uang tersebut adalah bagian dari konstruksi besar kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Tentu kami cermati lebih lanjut. Tim juga sudah melakukan perkembangan perkara untuk itu," terang Febri, Senin (8/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (8/5/2017), Hotma mengaku telah mengembalikan uang sebesar 400 ribu dolar AS yang diterimanya dari terdakwa Sugiharto.
Sementara untuk uang sebesar Rp 150 juta, Hotma mengaku masih ada di Kantronya dan belum digunakan sama sekali meski pekerjaannya sudah rampung.