Polemik HTI
HTI Harus Diberikan Ruang Untuk Pembelaan
Peneliti KoDe Inisiatif, Very Junaidi mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus diberikan ruang menyatakan pembelaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti KoDe Inisiatif, Very Junaidi mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus diberikan ruang menyatakan pembelaan.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang harus menghormati proses hukum termasuk dalam membubarkan Ormas yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
"HTI harus diberikan ruang untuk pembelaan. Mereka sebagai organisasi memiliki hak tersebut," jelas Very saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Baca: LDNU Siap Kawal Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI
Baca: Pembubaran Ormas Jangan Atas Dasar Suka atau Tidak Suka
Dikatakan Very, pemerintah juga harus memenuhi azas praduga tidak bersalah kepada ormas yang telah memiliki badan hukum.
Apalagi, kata dia, pembubaran Ormas harus melalui proses pengadilan.
Agar nantinya pemerintah memiliki legalitas yang kuat untuk melakukan pembubaran.
"Kalau memang dia bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar itu kan harus dinilai dulu. Nah yang punya ruang untuk menilai adalah yang secara fair adalah lembaga peradilan," kata dia.