Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik HTI

HTI Harus Diberikan Ruang Untuk Pembelaan

Peneliti KoDe Inisiatif, Very Junaidi mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus diberikan ruang menyatakan pembelaan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandung melakukan unjuk rasa terkait rencana kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada 15 April 2017, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (13/4/2017). Dalam aksinya, mereka menyerukan menolak seluruh kegiatan dan menuntut pembubaran HTI yang menyebarkan propaganda khilafah dengan maksud merubah Pancasila sebagai asas ideologi dan asas tunggal kehidupan bernegara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti KoDe Inisiatif, Very Junaidi mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus diberikan ruang menyatakan pembelaan.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang harus menghormati proses hukum termasuk dalam membubarkan Ormas yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

"HTI harus diberikan ruang untuk pembelaan. Mereka sebagai organisasi memiliki hak tersebut," jelas Very saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Baca: LDNU Siap Kawal Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI

Baca: Pembubaran Ormas Jangan Atas Dasar Suka atau Tidak Suka

Dikatakan Very, pemerintah juga harus memenuhi azas praduga tidak bersalah kepada ormas yang telah memiliki badan hukum.

Apalagi, kata dia, pembubaran Ormas harus melalui proses pengadilan.

Agar nantinya pemerintah memiliki legalitas yang kuat untuk melakukan pembubaran.

"Kalau memang dia bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar itu kan harus dinilai dulu. Nah yang punya ruang untuk menilai adalah yang secara fair adalah lembaga peradilan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved