Ketua KPK Komentari Rangkap Jabatan Oesman Sapta
Posisi rangkap jabatan saat ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kecurangan, dalam hal ini praktik korupsi.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi rangkap jabatan saat ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kecurangan, dalam hal ini praktik korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo turut menyoroti posisi Oesman Sapta Odang yang merangkap tiga jabatan.
Oesman diketahui menempati posisi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan ketua umum Partai Hanura.
Menurut Agus seharusnya keanggotaan DPD bersih dari partai lantaran DPD dibentuk untuk mengakomodir perwakilan dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
"Ide awal buat DPD dulu kan untuk keterwakilan partai atau daerah. Kalau daerah mestinya dipisahkan, kalau anda partai, anda yang di DPR. Jadi harus ada aturan yang jelas," ucap Agus dalam diskusi 'Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).
Lebih lanjutn Komisioner Ombudsman RI, A. Alamsyah Saragih menilai, rangkap jabatan yang dilakukan Oesman harus dilihat dalam hal etika bernegara, mengapa?
Karena saat ini masih belum ada aturan tentang pelarangan rangkap jabatan di posisi pimpinan MPR, DPD maupun partai politik.
Menurut Alamsyah, institusi, baik itu MPR atau DPD, yang menaungi Oesman harus bertindak cepat, merespon kasus rangkap jabatan tersebut.
"Saya pernah ditanya soal posisi OSO, kalau itu sudah wilayah etik bernegara, institusinya nggak boleh diam. MPR dan DPD, etiknya harus berjalan," tegasnya.
Alamsyah menambahkan langkah yang bisa diambil Oesman, yakni memilih salah satu, apakah tetap menjadi wakil ketua MPR atau ketua DPD dengan melepas jabatan ketua umum Partai Hanura.