Hak Angket KPK
Fahri Hamzah Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket Kepada KPK
"Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK,"
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK.
Dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan alasan Fahri dilaporkan karena mendorong pembahasan hak angket KPK.
Apalagi Fahri pada rapat paripurna DPR sebagai pimpinan yang mengesahkan hak angket ke tahap selanjutnya.
"Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK," ujar Feri di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Feri memaparkan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib ayat 1.
Isi aturan tersebut berbunyi pengambilan keputusan dalam rapat DPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Lalu pada ayat 2 pasal tersebut, jika musyawarah tak tercapai maka akan dilakukan voting.
Pada pelaksanaannya Fahri Hamzah dinilai koalisi telah melanggar dua aturan tersebut karena tidak menggunakan sistem voting.
Padahal di dalam rapat Paripurna ada lima fraksi yang menolak hak angket KPK.
"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket," kata Feri.