Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Polisi Serahkan Data Para Kerabat yang Bantu Pelarian Miryam ke KPK

Beberapa pihak tersebut sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, soal motif membantu Miryam dan sejumlah peran mereka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (kiri) bersama Pangdam Jaya Mayjen Jaswandi (kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5/2017). Pihak kepolisian berhasil menangkap Miryam S Haryani di sebuah hotel di kawasan Kemang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyerahkan Miryam S Haryani (MSH), kepolisian pun menyerahkan sejumlah data pendukung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5/2017).

Data tersebut berupa pihak-pihak yang membantu pelarian Miryam.

Beberapa pihak tersebut sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, soal motif membantu Miryam dan sejumlah peran mereka.

"Kami perdalam kerabat-kerabat yang membantu pelarian," kata kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.

Dikatakan dia, kepolisian hanya membantu KPK karena kasus pokoknya tetap ditangani KPK.

"Kegiatan bantuan seperti ini sering dilakukan. Sinergi kami membantuan terhadap KPK," ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang membantu pelarian Miryam, Kapolda mengatakan pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

"Tentunya kami dalami tentang perginya yang bersangkutan saja. Siapa yang bantu pelarian, kami serahkan datanya ke KPK. Perkara pokok tetap di KPK," kata Iriawan.

Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu di bawah sumpah saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Belakangan KPK menetapkan Miryam masuk dalam daftar buron setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan