Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Kuasa Hukum: JPU Tak Miliki Bukti Atas Kesalahan Ahok

Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Teguh Samudera, I Wayan Sudirta, dan Fifi Lety Indra menilaijaksa penuntut umum tidak menemukan kesalahan kl

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Teguh Samudera, I Wayan Sudirta, dan Fifi Lety Indra menilaijaksa penuntut umum tidak menemukan kesalahan kliennya.

Bahkan, tim kuasa hukum melihat banyak kejanggalan atas keterangan saksi di persidangan.

Jelang sidang putusan 9 Mei mendatang, tim kuasa hukum meyakini Ahok akan bebas dari dakwaan asalkan tidak adanya tekanan atau intimidasi kepada hakim.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved