Kasus Ahok
Kuasa Hukum: JPU Tak Miliki Bukti Atas Kesalahan Ahok
Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Teguh Samudera, I Wayan Sudirta, dan Fifi Lety Indra menilaijaksa penuntut umum tidak menemukan kesalahan kl
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Teguh Samudera, I Wayan Sudirta, dan Fifi Lety Indra menilaijaksa penuntut umum tidak menemukan kesalahan kliennya.
Bahkan, tim kuasa hukum melihat banyak kejanggalan atas keterangan saksi di persidangan.
Jelang sidang putusan 9 Mei mendatang, tim kuasa hukum meyakini Ahok akan bebas dari dakwaan asalkan tidak adanya tekanan atau intimidasi kepada hakim.