AMTI Akan Laporkan Potensi Korupsi dalam Pengangkatan ASN Kepri ke KPK
Adanya potensi tindak korupsi dalam pengangkatan tersebut lantaran dilakukan secara kolusi dan cacat hukum.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Thareqat Islam (AMTI) Kepulauan Riau berencana akan melaporkan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ketua DPD AMTI Kepri, Baharudin Ahmad mengatakan adanya potensi tindak korupsi dalam pengangkatan tersebut lantaran dilakukan secara kolusi dan cacat hukum.
Sebelumnya diketahui DPD AMTI Kepri pernah melayangkan laporan pelanggaran maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia pada akhir Maret 2017 lalu.
Mereka menjelaskan bahwa pelanggaran itu dikenal dengan nama "Karimunisasi" yakni mengangkat pejabat-pejabat dari Pemda Kabupaten Karimun di Kepri menjadi pejabat Pemprov Kepri.
Demi memfasilitasi "Karimunisasi" tersebut Baharudin Ahmad menjelaskan bahwa Gubernur dan Sekretaris Daerah Kepri melakukan pelanggaran yakni mengangkat pegawai negeri sipil yang dilihat dari golongannya belum bisa masuk dalam jajaran pejabat Pemprov Kepri.
"Mudah-mudahan secepatnya kami layangkan laporan ke KPK mengenai hal tersebut. Berkasnya akan kami segera siapkan, laporannya dalam bentuk adanya potensi kerugian negara akibat dari pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang cacat hukum," jelasnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (15/4/2017).
Baharudin Ahmad menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pejabat yang diangkat secara tidak sah dan secara kemampuan belum mampu melakukannya akan menimbulkan potensi kerugian negara.
"Kami memiliki pegangan dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkapnya,
AMTI menilai cacat hukum yang dilakukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah tersebut memenuhi unsur prosedur, kewenangan, dan substansi.
"Oleh karena dasar itu lah kami akan melaporkan hal tersebut ke KPK dan Gubernur serta Sekda Kepri harus bertanggung jawab mengenai hal tersebut," pungkasnya.