Selasa, 7 Oktober 2025

Operasi Pemberantasan Pungli

Penydik Bareskrim Geledah Rumah Anggota DPRD Samarinda Tersangka Pungli Rp 6,1 Miliar

"Iya, saat ini tim penyidik kami sedang melakukan penggeledahan di Samarinda, di rumah tersangka JAG dan tempat lain,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Brigjen Pol Agung Setya 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Ghafar.

Ketua Koperasi Komura kini berstatus tersangka pungli atau pemerasan di Pelabuhan Palaran dan pencucian uang.

Penggeledahan dilakukan di rumah Jafar yang berada di jalan Tj Aru, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Selasa (11/4/3017) siang.

"Iya, saat ini tim penyidik kami sedang melakukan penggeledahan di Samarinda, di rumah tersangka JAG dan tempat lain," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, saat dihubungi.

Menurut Agung, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti lain guna melengkapi berkas perkara empat tersangka pungli atau pemerasan dan pencucian uang.

Termasuk perkara Jafar Abdul Ghafar.

Selain rumah Jafar, tim penyidiknya juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain di Samarinda.

Namun, Agung enggan menyebutkan lokasi-lokasi yang tengah digeledah itu.

"Yang jelas, penyidik ingin semaksimal mungkin dalam pemberkasan penyidikan para tersangka," jelasnya.

Diberitakan, tim Bareskrim Polri dan Satgas Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, 17 Maret 2017.

Saat itu, ditemukan uang tunai Rp 6,1 miliar dari kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura).

Penyidik menemukan bukti adanya pidana pemerasan dalam praktik pemungutan tarif pihak Komura kepada pengusaha pengguna jasa bongkar muat.

Baca: Busyro Minta Kasus Teror Terhadap Novel Baswedan Diusut Tim Gabungan

Empat orang dari Komura dan ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas PDIB.

Kemudian Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB, Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura.

Serta anggota DPRD Samarinda Jafar Abdul Ghafar selaku Ketua Komura.

Selain pasal pemerasan, keempatnya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Abun, Nur Arsiansyah dan Dwi Harianto telah ditahan penyidik di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun, Jafar Abdul Ghafar tidak memenuhi panggilan saat kali pertama dipanggil dalam status sebagai tersangka pada Kamis, 6 April 2017.

Dari tersangka Dwi Harianto, penyidik menyita 5 rumah mewah, 9 unit mobil mewah, 7 motor, dan 2 bidang tanah.

Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari Dwi.

Selain itu, penyidik juga memblokir deposito atas nama Komura di beberapa bank dengan nilai mencapai Rp 326 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved