Korupsi KTP Elektronik
Dicegah ke Luar Negeri, Setya Novanto: Saya Dukung Proses Hukum yang Berlaku
Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.
Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.
"Tapi, s" data-descposition="bottom" class="glightbox" data-glightbox="title:Dicegah ke Luar Negeri, Setya Novanto: Saya Dukung Proses Hukum yang Berlaku;" aria-label="link">
Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.
Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.
"Tapi, s" width="700" height="393" alt="tribunnews" loading="lazy">
Sebagai warga negara, ia akan mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga berharap segala persoalan hukum yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut tuntas.
"Tentu apapun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.
Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.
"Tapi, saya selalu datang tanpa melalui proses yang ada. Saya sebagai warga negara, saya harus patuhi masalah hukum, dan tentu saya harapkan ini bisa tuntas, bisa selesai dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan ke depan atas permintaan KPK.
Namun, Ditjen Imigrasi tak menjelaskan keluarnya instruksi tersebut terkait kasus tertentu yang ditangani KPK. Yang jelas, belakangan ini Setya Novanto menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi memenuhi permintaan KPK, dengan mengeluarkan instruksi pencegahan keluar negeri terhadapnya.
Sebagai warga negara, ia akan mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga berharap segala persoalan hukum yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut tuntas.
"Tentu apapun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.
Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.
"Tapi, saya selalu datang tanpa melalui proses yang ada. Saya sebagai warga negara, saya harus patuhi masalah hukum, dan tentu saya harapkan ini bisa tuntas, bisa selesai dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan ke depan atas permintaan KPK.
Namun, Ditjen Imigrasi tak menjelaskan keluarnya instruksi tersebut terkait kasus tertentu yang ditangani KPK. Yang jelas, belakangan ini Setya Novanto menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.(*)