Sebelum Jemput Paksa, Bareskrim Beri Kesempatan Anggota DPRD Samarinda Penuhi Panggilan
Penyidik akan menjemput tindakan jemput paksa jika Jafar tak juga kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memberi kesempatan anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Komura, Jafar Abdul Ghafar, memenuhi panggilan ulang pasca-mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 6 April 2017.
Penyidik akan menjemput tindakan jemput paksa jika Jafar tak juga kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan.
"Kita lihat nanti. Kami akan ambil keputusan setelah satu dua hari setelah dia tidak hadir hari ini," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dtitipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantornya, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Diberitakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menjadwalkan pemeriksaan Jafar Abdul Ghafar pada Kamis ini, setelah menetapkannya sebagai tersangka pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Jafar melalui pengacaranya menyampaikan dirinya tengah sakit. Namun, tidak menyertakan surat keterangan dari dokter.
Padahal, Jafar selalu hadir saat tiga kali panggilan pemeriksaannya sebagai saksi kasus ini.
Apakah Jafar Abdul Ghafar akan ditahan seperti tiga tersangka kasus yang sama sebelumnya?
"Kita lihat nanti perkembangannya," kata Agung.