Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kepada KPK, Elza Syarief Beberkan Curhat Miryam S Haryani ‎Terkait Korupsi e-KTP

KPK telah memeriksa Pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk Andi Agustinus (‎AA) alias Andi Narogong.

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk Andi Agustinus (‎AA) alias Andi Narogong, tersangka korupsi e-KTP.

Ditemui usai pemeriksaan di KPK, Rabu (5/4/2017), Elza mengaku diperiksa terkait banyak hal mulai dari ‎status Elza yang pernah mendampingi Muhammad Nazaruddin hingga pertemuan antara Elza dengan Miryam S Haryani ‎di kantor Elza, sebelum sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"‎Saya tadi dikonfirmasi banyak hal mulai dari peristiwa Nazaruddin yang memberikan keterangan 2013 lalu sampai pertemuan dengan Bu Yani (Miryam) di kantor," ungkap Elza di KPK.

Dalam pemeriksaan, masih menurut Elza, penyidik juga mengkonfirmasi soal Nazaruddin yang dalam keterangannya pada penyidik KPK menyampaikan peran penting Andi Narogong sebagai aktor di kasus korupsi e-KTP.

"Soal itu juga ditanyakan, pokoknya semua tentang e-KTP, komplit," tegas Elza.

Lebih lanjut, Elza mengakui, Miryam sempat tiga kali menemuinya untuk meminta pertimbangan hukum. Diketahui, Miryam merupakan salah satu pihak yang ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Miryam juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut hingga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.‎

Atas pencabutan BAP itu, Elza membantah sebagai pihak yang menyarankan Miryam melakukannya. Melainkan, ia mengingatkan Miryam untuk memberikan keterangan yang sejujurnya.

Apabila berbohong, lanjut dia, ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara, baik karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan ataupun menghalangi atau merintangi penyidikan.

Dari beberapa kali pertemuan, Elza mengaku pernah mendengar cerita Miryam tentang adanya pihak-pihak yang menekan eks anggota Komisi II DPR itu.

Menurut Elza, tekanan yang didapat Miryam terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Miryam mengaku padanya hampir semua pihak-pihak yang diduga ikut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP menekan Miryam.

"Saya sudah jelaskan. Dia (Miryam) ditekan oleh teman-temannya yang ada di dalam dakwaan (Irman dan Sugiharto)," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved