Nono Sampono Berencana Lapor Putusan MA ke Bareskrim
Nono Sampono mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengaku dirinya akan menempuh jalur hukum terkait Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Jika ditemukan unsur Pidana, Nono Sampono mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Kalau ada masalah hukum terutama Pidana itu diteruskan ke Bareskrim,” ujar Nono dalam diskusi bertajuk ‘Ketua DPD Pascaputusan MA’ yang digelar di kawasan Menteng, Sabtu (1/4/2017).
Selain itu, Nono mengatakan pihaknya akan melaporkan juga putusan MA ini kepada Komisi Yudisial.
Sebab, Nono menilai ada kesalahan fatal dibalik putusan itu mengenai subyek hukum tergugat yang diperintahkan untuk memenuhi putusan.
Pada Putusan MA tertulis DPRD, sementara yang berperkara di sini yakni DPD RI.
“Pertama melapor ada kesalahan keteledoran yang tadi itu, ketelodoran fatal,” ucap Nono.