Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta Persidangan, Rano Karno Disebut Kecipratan Duit Korupsi Alkes

Keterangan tersebut disampaikan Dadang Prijatna, seorang staf di PT Balipacific Pragama, milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Andika Panduwinata
Rano Karno di Media Center Rano - Embay, Jalan Pulau Dewa 3 Blok Q1 Nomor 14 Kelurahan Kelapa Indah, Tangerang pada Rabu (15/2) siang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil kejahatan dari pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten diduga kuat tidak hanya mengalir terdakwa Ratu Atut Chosiyah saat menjabat sebagai Gubernur Banten.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017), uang tersebut juga mengalir ke kantong Gubernur Banten Rano Karno, yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur.

Keterangan tersebut disampaikan Dadang Prijatna, seorang staf di PT Balipacific Pragama, milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Saat sidang Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kode-kode nama yang menerima aliran uang.

"A1 siapa," tanya jaksa.

"Ratu Atut," jawab Dadang Prijatna.

"A2 siapa," kembali jaksa bertanya.

'Rano Karno," jawab Dadang Prijatna.

Menurut Dadang, permintaan uang untuk Ratu Atut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja.

Uang untuk Atut diminta sebesar 2,5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 3,8 miliar. Menurut Dadang, penyerahan uang melalui staf Atut yang bernama Iim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved