Senin, 29 September 2025

DPR Nilai Pemerintah Lambat Jalankan Aturan Taksi Online

Fary Djemy Francis menilai pemerintah lambat dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) no.32 tahun 2016

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Tribun Bali
Ratusan sopir taksi konvensional menyampaikan orasi menolak keberadaan taksi online Grab car dan uber taxi di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menilai pemerintah lambat dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) no.32 tahun 2016. Menurut Djemy, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaannya.

"Permen 32 itu sebenarnya bagi kami sudah cukup lama kita minta agar segera di implementasi," ujar Djemy dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).

Djemy memaparkan sosialisasi peraturan menteri itu sudah melibatkan semua komponen, baik trasportasi konvensional baik trasportasi online. Hal yang dibutuhkan menurut Djemy adalah pelaksanaannya untuk semua pemangku kepentingan.

"Menurut kami kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah di implementasi segera dong dilaksanakan," kata Djemy.

Rencananya DPR Komisi V akan melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Namun sebelum itu Komisi V akan menerima perwakilan dari supir angkutan online.

"Kita mau mendegar keluhannya apa dan apa yang disampaikan kita akan teruskan dan kita akan jembatani saat rapat dengan Dirjen," ungkap Djemy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan