Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengakuan Miryam Diancam Penyidk KPK Diragukan

Intimadasi yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR Miryam S Haryani diragukan pegiat antikorupsi.

Editor: Adi Suhendi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Intimadasi yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR Miryam S Haryani diragukan pegiat antikorupsi.

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (23/3/2017), Miryam mengaku diancam penyidik KPK.

Ia didesak untuk mengaku adanya penerimaan uang untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II.

"Saya meragukan pernyataan Miryam itu," ujar pegiat antikorupsi Pegiat dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2017).

Menurut Erwin Natosmal, batas pemeriksaan yang tidak sah itu apabila penyidik menggunakan kekerasan fisik terhadap saksi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengingkaran BAP itu tentu saja menutup celah kontruksi hukum yang sedang dibangun KPK.

Di sisi lain, imbuhnya, pernyataaan Miryam kontradiktif dengan pernyataan saksi lainnya yang telah memberikan keterangan.

Menurut pandangan dia, tindakan Miryam yang mencabut keterangan itu sebagai upaya untuk mengaburkan konstruksi kasus yang telah dibangun KPK.

"Saya menduga ada kekuatan besar yang membuat Miryam mencabut keterangannya," jelasnya.

Karena itu, LPSK harus proaktif untuk memberikan pengamanan terhadap saksi.

Bantah BAP

Miryam tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan dirinya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dia utarakan saat bersaksi di sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mulanya, Hakim menanyakan Miryam apakah mengenal pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Miryam mengaku tidak kenal.

"Tapi keterangan saudara di berita acara kok kenal?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Tidak," jawab Miryam.

Miryam juga membantah pernah dimintai pimpinan Komisi II DPR RI untuk menerima sesuatu dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait e-KTP.

Padahal, keterangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Miryam.

Akhirnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengaku adanya penerimaan uang untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II.

"Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis.

Miryam merasa tertekan dengan cara penyidik menginterogasinya.

Penyidik yang ia kenali bernama Novel dan Damanik.

Penyidik itu, kata dia, sempat menyatakan bahwa mestinya tahun 2010 dirinya sudah ditangkap KPK.

Hakim pun kembali ke pokok pertanyaan dan kembali menyinggung soal pembagian uang kepada anggota Komisi II DPR RI.

Miryam kembali membantahnya dengan dalih diancam saat diperiksa KPK.

Jawaban yang dia beberkan dan tertuang di berita acara hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Kalau disimak keterangan Ibu dari awal, di BAP perinciannya semua Ibu jelaskan secara rinci, siapa saja yang Ibu berikan," kata Hakim.

"Lalu muncul angka itu bagaimana bisa tahu? Ini rinci sekali keterangan Ibu," lanjut dia.

"Tidak ada. Kan tadi sudah saya katakan," jawab Miryam.

Bahkan, dalam BAP secara rinci menyebutkan bahwa asisten rumah tangga Miryam dititipi amplop berisi uang.

Dijelaskan juga bahwa Miryam melaporkan penerimaan uang ke Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan memerintahkan pembagian uang.

Namun, Miryam kembali membantah semuanya.

"Saya cabut semua keterangan saya, Yang Mulia," kata Miryam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved