Fahri Hamzah: Revisi Undang-Undang KPK Tergantung Presiden
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fahri, pembahasan revisi UU KPK tergantung Presiden Joko Widodo.
"Tergantung presiden kalau enggak mau ubah yang enggak diubah," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Mengenai sosialisasi revisi UU KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR, Fahri mengatakan hal tersebut merupakan tugas rutin.
"Yang enggak boleh disosialisasi itu aliran marxisme dan komunisme," kata Fahri.
Baca: KPK Kecewa Tiga Saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok Mangkir
Baca: KPK Tetap Akan Hadirkan Agus Martowardojo Dalam Sidang Kasu e-KTP Pekan Ini
Baca: Selalu Kalah di Pengadilan, KPK Dalami Dugaan Permainan dalam Sengketa Aset Pemkot Surabaya
Fahri lalu menceritakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo saat DPR dipimpin Ade Komarudin.
Fahri ingat pernyataan Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, bahwa Presiden Jokowi akan berubah pendapat mengenai revisi UU KPK.
Presiden akan menyetujui revisi tersebut.
Mendengar hal itu, kata Fahri, Akom mengajak seluruh ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi III untuk mengikuti rapat konsultasi tersebut.
"Tiba-tiba ada pimpinan KPK lalu forum rektor, presiden bilang belum waktunya, sosialisasi dulu akhirnya enggak jadi. Pagi itu niatnya persetujuan makanya Komisi III dibawa Akom, makanya sosialisasi jalan terus," tutur Fahri.
Ketika ditanyakan apakah saat ini menjadi momentum revisi UU KPK, Fahri hanya menjawab singkat.
"KPK sudah jadi hiburan nasional, kita tonton saja, besok siapa lagi yang ditangkap, kita tonton saja," kata Fahri.