Korupsi KTP Elektronik
Eks Menkeu Agus Martowardojo Mangkir Batal Bersaksi Sidang Kasus E-KTP
Agus mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran uang saat menjabat sebagai menteri keuangan
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA- Bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo batal menghadriai persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Agus Martowardojo sedianya hari ini akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Satu orang atas nama Agus Martowardojo bberhalangan hadir yang mulia dan kami akan jadwalkan persidangannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Irene Putrie di persidangan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Agus sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK. Usai diperiksa, Agus mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran uang saat menjabat sebagai menteri keuangan karena meloloskan anggaran tersebut dalam proyek tahun jamak atau multi years.
"Saya ingin menjelaskan kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau menerima liran dana, saya menyampaikan kalau betul dia menyampaikan itu itu fitnah dan bohong dan besar," kata Agus Martowardojo usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
JPU KPK seyogianya menghadirkan delapan saksi. Delapan saksi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, bekas Menteri Keuangan Agus Martowardjo, bekas Sekjen Mendagri Diah Anggareni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini adalah yang berkaitan dengan penganggaran KTP elektronik.
"Hari ini di persidangan kedua, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian keuangan dan swasta. Kami akan gali terlebih dahulu aspek penganggaran," kata Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.
Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Pimpin Rapat Dewan Gubernur
Terkait ketidakhadiran Agus di sidang, Andiwiana, Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia menyatakan, Agus berhalangan hadir sebagai saksi karena harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI., hari ini.
Menurut Andi, Agus sudah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian saksi pada tanggal 30 Maret 2017.
"Pada hari ini beliau harus memimpin RDG bulanan sebagaimana diamanatkan dalam UU BI no 23 tahun 1999. Sebagaimana dimaklumi, pelaksanaan rapat dimaksud adalah salah satu bentuk akuntabilitas BI kepada masyarakat dalam mengelola stabilitas moneter," katanya.