Senin, 29 September 2025

Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Bekas Anak Buah Ratu Atut di Korupsi Pengadaan Alkes

Tiga saksi akan dimintai keterangannya selesai permintaan keterangan dari Djaja dan Ajat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembalil menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi yang sebelumynya adalah anak buah Ratu Atut Chosiyah di Banten.

Para saksi tersebut adalah Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten merangkap pejabat pengguna anggaran pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Kemudian, Widodo Hadi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinkes Banten, Suherman selaku Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan pada Dinkes Banten dan Media Warman selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Banten 2009-2014 yang juga Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy di Pilkada Banten 2017.

Sidang tersebut dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama mendengarkan keterangan dari dua saksi yakni Djaja Buddy Suhardja dan Ajat Drajat Ahmad Putra.

Tiga saksi lainnya akan dimintai keterangannya selesai permintaan keterangan dari Djaja dan Ajat.

Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Yaitu memperkara terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Afni Carolina saat membacaan dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan