Selasa, 30 September 2025

Tewas Usai Ngopi

Permohonan Banding Jessica Wongso Ditolak, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.

Putusan banding Jessica Wongso diterbitkan pada 7 Maret 2017.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artinya, Jessica Wongso tetap divonis 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.

Baca: Ibu Jessica Wongso Terpukul atas Vonis terhadap Anaknya

Baca: Hakim Nilai Tangisan Jessica Wongso Hanyalah Sandiwara

Baca: Ini Detik-detik saat Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Ekspresinya Tenang Sekali

Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan