Korupsi KTP Elektronik
Ketua Komisi III DPR Nilai Kurang Saksi Jadi Faktor Penting di Kasus e-KTP
Secara fakta, Bambang menilai terbukti bahwa penyelesaian proyek e-KTP melenceng jauh dari target waktu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus e-KTP, ada dua saksi yang telah meninggal dunia di 2009. Mereka adalah anggota Komisi II DPR RI Burhanuddin Napitupulu dan Mustoko Weni.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai kurangnya jumlah saksi jadi faktor penentu fakta persidangan kasus e-KTP. Pasalnya dua anggota komisi II DPR tahu detil pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP.
"Faktor lain yang juga cukup menentukan adalah berkurangnya jumlah saksi," ujar Bambang, Senin (13/3/2017).
Bambang pun memaparkan dalam dakwaan persidangan e-KTP, dua anggota DPR Komisi II yang telah meninggal digambarkan seolah-olah membagikan aliran dana. Hal itu kini tidak bisa dibuktikan dengan valid.
"Sebuah peristiwa digambarkan di dalam dakwaan, seolah-olah saksi yang sudah meninggal dunia itu masih hidup dan ikut membagi-bagi uang," kata Bambang.
Secara fakta, Bambang menilai terbukti bahwa penyelesaian proyek e-KTP melenceng jauh dari target waktu. Bahkan Bambang mengatakan tidak ada yang tahu kapan proyek tersebut akan rampung.
"Artinya, jelas bahwa ada masalah besar dalam proyek ini. Karena itu, langkah KPK membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Hanya saja jangan salah bidik," papar Bambang.
Bambang pun menilai wajar jika sejumlah orang yang disebutkan dalam dakwaan itu tidak bisa menerima begitu saja dan langsung membuat bantahan. Karena mereka, kata Bambang merasa sebagai korban pembunuhan karakter.
"Oleh mereka, dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor itu dimaknai sebagai tuduhan. Oleh karena dakwaan itu dipublikasikan secara luas, secara personal masing-masing sudah merasa dilukai," papar Bambang.