Wakil Ketua Umum Hanura Dipolisikan Organisasi Sayap Partai
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor: LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) Oktasari Sabil polisikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika.
Gemura merupakan organisasi sayap Partai Hanura.
Gede dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor: LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Gede Pasek diduga melakukan fitnah sebagaimana Pasal 311 ayat 1 KUHP.
"Pelaporan terkait statement Bapak Gede Pasek pada tanggal 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa Ketum Gemura pernah mencalonkan diri dari partai lain," ujar pengacara Oktasari, Yan Yan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Yan menjelaskan, dengan dasar itu, Gede Pasek menyatakan bahwa Gemura tidak lagi menjadi organisasi otonom dari Partai Hanura.
"Tidak sesuai dengan faktanya, karena Mbak Okta ini 2 kali mencalonkan diri itu selalu dari Partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," ujar Yan.
Gede Pasek juga dituding mengintimidasi sejumlah tenaga ahli di DPR agar keluar dari Gemura.
Sementara Oktasari menduga pernyataan Gede Pasek ini ada kaitannya dengan sikap politik Gemura di Pilkada DKI 2017.
Dalam hal ini, Gemura telah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
"Saya pikir untuk pandangan politik itu kan sah-sah saja. Di partai mana pun juga ada pecah biasa saja," ucap Oktasari.
Oktasari berpandangan persoalan beda pandangan bisa diselesaikan dengan berdialog. Bukan justru memfitnah dan memprovokasi pembubaran Gemura.